Modernis.co, Palembang – Upaya penguatan ideologi berorganisasi, Komisariat IMM FP UM Palembang menghadirkan pemateri Ustadz Drs. Ruskam Suaidi, M.H.I yang merupakan sesepuh Muhammadiyah dan juga pernah menjabat Wakl Rektor IV UM Palembang mengisi tentang materi Ibadah Praktis Harian pada kegiatan Darul Arqam Dasar (DAD) hari Jumat (17/03/2023) sore pukul 16.00-17.30 WIB di Komplek SD dan SMP Muhammadiyah, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Ustadz Drs. Ruskam Suaidi, M.H.I menyampaikan Ibadah berasal dari kata al-‘abdiyah, al-‘ubûdiyah, al-’ubûdah dan al-‘ibâdah berasal dari satu akar kata yang sama yaitu ‘abida yang berarti taat atau tunduk (al-thâ’ah). Ibadah adalah bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT. dengan mentaati segala perintah-perintah-Nya, menjauhi larangan-larangan-Nya dan mengamalkan segala yang diizinkan-Nya.
Ibdah dibagi menjadi dua yakni; Pertama, Ibadah mahdah, segala jenis peribadatan kepada Allah yang keseluruhan tatacaranya telah ditetapkan oleh Allah SWT. Contoh syahadat, sholat, shaum, zakat, aqiqah dan qurban. Kedua, Ibadah Ghoir Mahdah, semua aktifitas dan kegiatan yang diniatkan mencari karuniah dan ridha Allah SWT.
Lalu Beliau lanjut menjelaskan, secara bahasa thahârah berarti suci dan bersih, baik itu suci dari kotoran lahir maupun dari kotoran batin berupa sifat dan perbuatan tercela. Sedangkan secara istilah fiqh, thaharah adalah: mensucikan diri dari najis dan hadats yang menghalangi shalat dan ibadah-ibadah sejenisnya dengan air atau tanah, atau batu.
“Thaharah itu bersuci, sesungguhnya Allah menyukai orang yang bertaubat dan mensucikan diri. Hukum thahârah adalah wajib, khususnya bagi orang yang akan melaksanakan shalat, hal itu didasarkan pada Quran surat Al-Ma’idah ayat enam,” terang Ustadz Ruskam.
Alat yang digunakan untuk bersuci terdiri dari air, debu dan batu atau benda padat lainnya (seperti: daun, tisu) yang bukan berasal dari najis/kotoran. Berikut Macam-macam air yakni; Pertama, Air muthlaq yaitu air yang suci lagi mensucikan, seperti: air mata air, air sungai, zamzam, air hujan, salju, embun, air laut. Kedua, Air musta`mal yaitu air yang telah digunakan untuk wudlu dan mandi.
Sedangkan air yang tidak dapat digunakan untuk bersuci antara lain: 1) Air mutanajjis yaitu air yang sudah terkena najis, kecuali dalam jumlah yang besar yakni minimal dua kulah (HR. Tirmidzi, Nasa’i, dll.) atau sekitar 500 liter Iraq, dan tidak berubah sifat kemutlakannya yakni berubah bau, rasa dan warnanya; 2) Air suci tetapi tidak dapat mensucikan, seperti air kelapa, air gula (teh atau kopi), air susu, dan semacamnya.
Najis adalah segala sesuatu yang dipandang kotor (jijik). Sedangkan najis adalah segala macam-macam kotoran yang dapat menghalangi sholat dan tawaf. Najis adalah segala kotoran seperti tinja, kencing, darah (termasuk nanah), daging babi, bangkai (kecuali bangkai ikan, belalang dan sejenisnya), liur anjing, madzi (yakni air berwarna putih cair yang keluar dari kemaluan laki-laki yang biasanya karena syahwat seks, tetapi bukan air mani), wadi (yaitu air putih agak kental yang keluar dari kemaluan biasanya setelah kencing dan karena kecapekan), dan semacamnya.
Hadats ini ada dua macam, yaitu hadats kecil dan hadats besar. Hadats kecil adalah suatu keadaan di mana seorang muslim tidak dapat mengerjakan shalat kecuali dalam keadaan wudlu atau tayammum. Yang termasuk hadats kecil adalah buang air besar dan air kecil, kentut, menyentuh kemaluan tanpa pembatas, dan tidur nyenyak dalam posisi berbaring.
Sedangkan hadats besar (seperti: junub dan haid) harus disucikan dengan mandi besar, atau bila tidak memungkinkan untuk mandi maka cukup berwudlu’ atau tayammum.
Kemudian, dalam paparan beliau menjelaskan tata cara wudhu, tayamum, dan mandi wajib. Dan selanjutnya tim Instruktur yang akan memandu tata cara wudhu, tayamum, dan mandi wajib sesuai yang diajarlkan Rasulullah SAW. (PY)